PIHK Resmi Kemenag RI

Persyaratan Pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus)

Prosedur resmi perolehan Nomor Porsi Haji Khusus Kementerian Agama RI, dokumen pendaftaran, rincian fasilitas maktab AC, serta jaminan transparansi BPIH.

A. Persyaratan Berkas Pendaftaran

  • ✓ Mengisi Formulir Resmi SPPH: Formulir Pendaftaran Haji Khusus Kemenag RI yang disediakan travel.
  • ✓ Setoran Awal (DP BPIH): Membayar setoran awal sebesar USD 4.500 untuk mendapatkan Nomor Porsi Resmi SISKOPATUH Kemenag.
  • ✓ Salinan Identitas: Fotokopi KTP yang masih berlaku (4 lembar) dan Kartu Keluarga / KK (2 lembar).
  • ✓ Dokumen Pendukung: Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Buku Nikah / Ijazah terakhir.
  • ✓ Surat Keterangan Sehat: Surat pemeriksaan kesehatan & golongan darah dari Puskesmas / Rumah Sakit rujukan.
  • ✓ Pasfoto Spesifikasi Haji: Background putih, fokus wajah 80%, ukuran 3x4 (30 lembar) dan ukuran 4x6 (20 lembar).
  • ✓ Surat Kuasa Pendaftaran: Menandatangani surat kuasa bermaterai untuk pengurusan administrasi Kemenag.

B. Fasilitas Haji Sudah Termasuk

  • ✓ Tiket Pesawat PP Internasional: Maskapai penerbangan direct kelas ekonomi terdaftar resmi.
  • ✓ Akomodasi Hotel Bintang 5: Hotel pelataran di Makkah dan Madinah selama program 24-26 hari.
  • ✓ Tenda Maktab Ber-AC di Mina & Arafah: Maktab VIP dengan fasilitas kasur, pendingin udara, dan konsumsi prasmanan penuh.
  • ✓ Bimbingan Ibadah & Manasik: Didampingi Pembimbing Ibadah (Muthawwif) senior, tim dokter pendamping 24 jam.
  • ✓ Perlengkapan Eksklusif Haji: Kain ihram/mukena, tas koper fiber besar & kecil, tas paspor, seragam batik resmi, ID card, dan buku panduan manasik.
  • ✓ Air Zam-Zam 5 Liter: Air zam-zam murni setibanya di Indonesia.

C. Biaya Belum Termasuk

  • × Biaya pembuatan paspor baru / perpanjangan di kantor imigrasi.
  • × Kelebihan bagasi di atas kuota ketentuan maskapai.
  • × Pengeluaran pribadi jamaah (laundry, telepon internasional, room service).
  • × Denda Dam / Hadyu (karena pelanggaran pribadi atau haji tamattu').
  • × Layanan khusus individu seperti sewa kursi roda atau pendorong pribadi.
  • × Transportasi dari daerah asal ke bandara embarkasi Jakarta (CGK).

D. Ketentuan Pembatalan Haji

  • • Sesudah Mendapat Nomor Porsi Haji: Dikenakan biaya administrasi pembatalan porsi resmi sebesar 10% dari uang muka.
  • • Sesudah Pelunasan BPIH: Dikenakan potongan 50% dari total biaya paket.
  • • Pembatalan 2 Bulan Sebelum Berangkat: Dikenakan potongan sebesar 75% dari total harga paket.
  • • Pembatalan 1 Bulan Sebelum Berangkat: Dikenakan potongan sebesar 100% (seluruh akomodasi dan tiket telah locked).
  • • Batal karena Meninggal Dunia: Porsi haji dapat dialihkan/diwariskan kepada ahli waris sah sesuai ketentuan Kemenag, atau diuangkan kembali setelah dipotong biaya administrasi.

E. Regulasi Keberangkatan Kemenag

  • • Keberangkatan Haji Khusus mengikuti antrean nomor porsi resmi Kementerian Agama RI dengan estimasi waktu tunggu 5 hingga 7 tahun.
  • • Bagi jamaah yang menghendaki Haji Langsung Berangkat Tanpa Antri pada tahun berjalan, kami menyediakan program Haji Furoda Mujamalah VVIP dengan kuota visa resmi Kerajaan Arab Saudi.
  • • Jadwal dan total pelunasan BPIH mengikuti keputusan resmi Kemenag RI dan penyesuaian tipe kamar hotel (Quad, Triple, Double).

F. Pendampingan Khusus & Lansia

  • • Bagi jamaah lanjut usia (lansia) atau dengan riwayat kesehatan khusus, tim medis dokter UTH siap memberikan pemantauan berkala selama di tanah suci.
  • • Tersedia fasilitas asistensi pembimbing khusus untuk rukun-rukun fisik ibadah haji (Tawaf, Sa'i, Wukuf, dan Lempar Jamarat).
  • • Konsultasi pra-keberangkatan intensif memastikan jamaah siap lahir dan batin menyandang gelar haji mabrur.

Konsultasi Porsi Haji Khusus & Haji Furoda

Dapatkan panduan pemilihan porsi Haji Khusus Kemenag atau Haji Furoda langsung berangkat bersama Mas Ronny Ardi.

Konsultasi Haji (WA)
Konsultasi Gratis 24 Jam

Siap Menunaikan Panggilan Baitullah?

Dapatkan kepastian jadwal keberangkatan, rincian biaya transparan, serta konsultasi gratis bersama konsultan resmi kami, Mas Ronny Ardi.